![]() |
| Durratun Nashihin Fil Wa'zhi Wal Irsyad |
<<Lihat
Sebelumnya<< (*_*) >>Lihat Selanjutnya>>
Dengan
menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
“Orang-orang
yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukkan syetan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu,
adalah disebabkan mereka berkata: ‘Sesungguhnya jual-beli itu sama dengan
riba’. Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS.Al-Baqarah:275)
Tafsir
(Orang
yang makan riba) yakni mengambilnya…
Di sini disebutkan
memakan adalah kegunaan terbesar dari harta. Dan juga karena riba itu umumnya
dalam hal makanan, yaitu tambahan karena adanya penangguhan, dengan cara makan
ditukar dengan makanan, atau uang dengan uang, dengan penangguhan sampai waktu
tertentu. Atau dalam hal barang yang lain, dengan cara salah satu dari keduanya
ditukar dengan benda sejenis yang lebih banyak.
(Tidak
dapat berdiri) apabila mereka dibangkitkan dari kubur mereka (melainkan seperti berdirinya orang yang dipukul keras-keras
oleh syetan), melainkan seperti berdirinya orang yang tersungkur. Pernyataan disampaikan
berdasarkan persangkaan mereka, bahwa syetan itu memukul manusia keras-keras
sampai tersungkur. Sedang al-khabthu itu sendiri artinya memukul serampangan seperti memukulnya unta
yang rabun.
(Lantaran
sentuhan) yakni penyakit gila. Dan ini pun berdasarkan
persangkaan mereka bahwa seorang jin pun menyentuh manusia sehingga mengacaukan
akalnya. Dan oleh karena itu, orang mengatakan: “Jannar-Rajulu,” (Laki-laki itu gila)
Kata-kata al-Massu berkaitan dengan Laa yaquumuuna, artinya mereka tidak dapat berdiri lantaran kegilaan yang ada pada mereka, disebabkan memakan riba. Atau berkaitan dengan yaquumu, atau dengan yatakhabbathuhu. Dengan demikian, bangkit dan jatuhnya mereka adalah seperti orang-orang yang tersungkur, bukan karena kurangnya akal mereka. Akan tetapi, karena Allah memuaikan dalam perut mereka riba yang mereka makan, sehingga memberatkan mereka.
(Yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata, Sesungguhnya jual-beli itu sama
dengan riba). Maksudnya, hukuman seperti itu adalah disebabkan
mereka menganggap riba dan jual-beli sama saja, karena kedua-duanya mendatangkan
laba, sehingga mereka menganggap riba halal, seperti halalnya jual-beli. Jadi,
pada asalnya bentuk kalimat itu: Innamar riba mistlul
bai’. Akan tetapi dibalik, sebagai mubalaghah.
Seolah-olah mereka menganggap riba itulah yang asli. Lalu jual-beli mereka
kiaskan dengannya. Padahal perbedaannya jelas, karena orang yang menukar dua
dirham dengan satu dirham. Dan orang yang membeli barang seharga satu dirham,
dibeli dengan dua dirham, boleh jadi karena dipaksa oleh kebutuhan yang amat
sangat kepada barang itu, atau oleh harapan akan lakunya barang tersebut,
hingga berani merugi seperti itu.
(Padahal
Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba).
Firman ini adalah bantahan terhadap penyamaan mereka, dan pembantahan terhadap kias yang dilakukan dengan cara menentang nash. (Qadhi Baidhawi)
Bersumber dari Zaid bin al-Habbab bahwa beliau
berkata: Pernah saya mendengar Rasulullah
SAW bersabda: “Barangsiapa mengucapkan: ‘Ya Allah, rahmatilah Muhammad
dan tempatkanlah dia pada tempat yang didekatkan, dipastikan dia mendapat
syafaatku.” (Syifa’)
<<Lihat
Sebelumnya<< (*_*) >>Lihat Selanjutnya>>









No comments:
Post a Comment