Celaan Terhadap Pemakan Riba (4)

Keterangan lebih lanjut dari ini terdapat dalam kitab-kitab Fiqih. Maka baiklah anda membaca asal nukilan ini, yang dinukil dari terjemahan ke bahasa Arab, dan doakanlah penukilnya yang fakir ini dengan doa-doa yang baik,
Durratun Nashihin Fil Wa'zhi Wal Irsyad

<<Lihat Sebelumnya<< (*_*) >>Lihat Selanjutnya>>
   Bersumber dari ‘Ubaidah bin as-Shamit RA, bahwa dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kamu menukar emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, ataupun garam dengan garam, melainkan harus persis sama, barang dengan barang dan sama-sama kontan. Akan tetapi, tukarlah emas dengan perak, perak dengan emas, gandum dengan jelai, dan kurma dengan garam, sama-sama kontan, dengan memberi tambahan sekehendakmu.”

   Karena saling memberi tambahan di antara barang-barang tersebut, bukanlah riba, karena tidak ada lagi kesamaan jenis. Ingat-ingatlah dan janganlah tergolong orang-orang yang lalai.

   Adapun yang ada nashnya, berkenaan dengan pengharaman riba, jika berupa barang yang di takar, maka ia menjadi takaranku buat selama-lamanya, seperti jelai, gandum dan kurma. Atau dinash berkenaan dengan pengharaman riba, jika berupa barang yang ditimbang, maka ia selalu menjadi timbanganku, seperti emas dan perak, sekalipun telah dikenal kebiasaan yang berbeda. Karena nash itu tegas, dan ia lebih kuat daripada kebiasaan. Sedangkan yang lebih kuat itu tidak boleh ditinggalkan dengan adanya yang lebih lemah. Adapun barang-barang lain yang tidak ada nashnya, maka bolehlah dibawa kepada adat kebiasaan, seperti halnya selain enam barang yang tersebut diatas, yaitu yang disabdakan oleh Nabi SAW: “Janganlah kamu menukar emas dengan emas….” Dst


   Dan ketahuilah, bahwa hailah-hailah Syara’ yang bertujuan untuk memelihara dari riba, sekalipun boleh menurut sebahagian fuqaha’, namun sebenarnya makruh menurut sebahagian yang lain. Dan hukum yang terakhir inilah yang lebih kuat. Contohnya, seperti orang yang hendak menghutang sepuluh dirham dari orang lain, dengan membayar sepuluh setengah dirham selama satu bulan. Yaitu, seperti seseorang menjual secarik kain yang harganya sepuluh dirham, dijualnya dengan sepuluh dirham kepada yang orang lain, lalu ia serahkan kain itu  dan dia menerima darinya sepuluh dirham. Kemudian orang lain itu berkata di tempat itu juga: “Saya jual kain ini dengan sepuluh setengah dirham.” Lalu dihutang oleh seseorang dengan harga sekian dalam tempo tertentu. Riba dalam contoh ini memang tidak terjadi. Akan tetapi, lebih baik jangan melakukan hailah seperti ini, karena takwa itu lebih baik daripada fatwa.

   Atau, seperti seorang kreditor memberikan secarik kain kepada seorang debitor yang harganya dua belas dirham, dia hutangkan dengan harga sekian dalam tempo tertentu. Kemudian, debitor itu menjualnya kepada orang lain dengan sepuluh dirham pula, seraya berkata kepadanya: “Berilah sepuluh dirham kepada Fulan, yang darinya telah saya beli kain ini.” Apabila penjual pertama -yaitu orang yang membeli dari orang tadi, yang dari sisi lain juga merupakan kreditor- memberikan sepuluh dirham kepada debitor, maka berarti debitor itu berhutang kepadanya dua belas dirham. Dalam contoh ini, tambahannya juga bukan riba. Akan tetapi, bagi seorang mukmin, seyogyanya memelihara diri dari muamalah yang tidak Syar’I, sehingga tidak dihukum kelak di negeri akhirat.


   Keterangan lebih lanjut dari ini terdapat dalam kitab-kitab Fiqih. Maka baiklah anda membaca asal nukilan ini, yang dinukil dari terjemahan ke bahasa Arab, dan doakanlah penukilnya yang fakir ini dengan doa-doa yang baik, niscaya anda memperoleh syafaat Nabi pilihan, setelah berpegang teguh dengan Sunah yang luhur. Dan janganlah sekali-kali anda ragu tentang nikmat-nikmat Allah yang besar, yang dicurahkan kepada hamba-hamba-Nya yang berdosa, sehingga anda tidak diharamkan dari kebahagiaan abadi. Dan perhatikanlah apa yang telah saya kemukakan kepada anda dengan penuh perhatian dan pandangan yang cermat.

<<Lihat Sebelumnya<< (*_*) >>Lihat Selanjutnya>>

No comments:

Post a Comment

Bergabunglah bersama kami dalam mengelola perdagangan Nasional.
"Kami telah siap melayani anda di Seluruh Indonesia"