Celaan Terhadap Pemakan Riba (3)

Dan hal ini merupakan penegasan, bahwa nash itu membatalkan kias, karena penegasan ini menjadi penghalalan dan pengharaman Allah itu sebagai dalil atas batalnya kias mereka.

Durratun Nashihin Fil Wa'zhi Wal Irsyad
  Allah Ta’ala berfirman:
“Masukkanlah keluarga Fir’aun ke dalam azab yang terberat.”
Maka saya bertanya: “Hai Jibril, siapakah mereka itu?”
Jawab Jibril: “Mereka itu adalah para peranakan riba dari umatmu.”
“Mereka tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang dipukul keras-keras oleh syetan lantaran penyakit gila.”

   Dan dari Samurah bin Jundub RA, bahwa dia berkata: Apabila Rasulullah SAW melakukan shalat Shubuh, maka beliau menghadapkan wajahnya kepada kami, lalu berkata kepada sahabat-sahabatnya: “Apakah seorang dari kamu sekalian telah bermimpi?” maka berceritalah orang kepada beliau panjang lebar pada suatu hari, beliau bertanya: “Adakah salah seorang dari kamu sekalian yang bermimpi tadi malam?”
Kami menjawab: “Tidak.”

   Beliau bersabda:”Akan tetapi tadi malam aku telah bermimpi melihat ada orang datang kepadaku, lalu mengajakku keluar menuju tanah suci. Maka kami pun berangkat, sehingga sampailah kami pada suatu sungai darah di mana terdapat seorang lelaki berdiri, sedang di pinggir sungai terdapat seorang lelaki lainnya yang menghadap batu-batu. Lalu laki-laki yang ada dalam sungai itu menghadap ke depan. Namun, apabila ia hendak keluar, maka laki-laki yang ada di pinggir sungai itu melemparkannya dengan sebuah batu pada mulutnya, sehingga kembalilah laki-laki tadi ke tempat semula. Demikianlah, tiap laki-laki itu datang untuk keluar, maka dilemparkannya pada mulutnya dengan sebuah batu, sehingga dia kembali lagi ke tempat semula.” Maka saya pun bertanya: “Apakah yang saya lihat di sungai ini?”
Jawab Jibril: “Pemakan riba.” (Hadits diriwayatkan al-Bukhari)

   Dan dari Abu Rafi’ RA bahwa dia berkata: “Pernah saya menjual sebuah gelang kaki dari perak kepada Abu Bakar. Maka gelang kaki tersebut beliau letakkan di telapak tangannya, sedang dirham diletakkan pada telapak tangannya yang lain. Dan ternyata gelang kaki tersebut sedikit lebih berat daripada dirham. Maka diambillah olehnya sebuah gunting lalu dipotongnya. Maka saya pun berkata: “Lebihnya untukmu, ya Khalifah Rasulullah.” Namun, jawab Abu Bakar: “Pernah saya mendengar dari Nabi SAW bersabda: “Penambah dan orang yang menyuruh tambah ada dalam neraka.” (Mau’izhah)


   Sebahagian ulama menyebutkan perbedaan antara jual-beli dan riba. Katanya: “Apabila seseorang menjual kain yang harganya sepuluh dirham, dijualnya dengan dua puluh dirham, maka berarti kain itu telah menjadi sebanding dengan dua puluh dirham. Dan oleh karena terjadi saling ridha atas perbandingan seperti ini, maka berarti masing-masing dari penjual dan pembeli saling menyetujui mengenai harta yang ada pada masing-masing. Dengan demikian, pemilik kain itu tidak berarti mengambil sesuatu tanpa imbalan. Adapun bila orang itu menjual sepuluh dirham dengan dua puluh dirham, maka berarti dia telah mengambil sepuluh dirham, maka berarti ia telah mengambil sepuluh dirham tanpa adanya imbalan. Sementara, tidak bisa dikatakan, bahwa imbalan itu berupa menangguhan dari waktu pembayaran yang semestinya. Karena penangguhan itu bukanlah harta atau pun sesuatu yang patut dihargai, sebagian bisa dia jadikan sebagai imbalan dari sepuluh dirham tambahan itu. Sesungguhnya, perbedaan antara kedua contoh diatas cukup jelas.”
(Hayatul Qulub)

   Ada beberapa alasan yang disebutkan orang mengenai sebab diharamkannya riba:
   Yang Pertama, bahwa riba yaitu mengakibatkan terambilnya harta orang lain tanpa imbalan. Karena orang yang menukar satu dirham dengan dua dirham, baik kontan atau pun tidak, maka berarti dia telah memperoleh tambahan satu dirham, tanpa adanya suatu imbalan dan inilah yang haram.
   Alasan Kedua, akad riba diharamkan, tak lain karena ia membikin orang tidak mau repot-repot berdagang. Karena pemilik dirham, apabila telah dapat melakukan akad riba, maka mudahlah baginya untuk memperoleh tambahan tanpa bersusah payah. Hal itu akan mengakibatkan terputusnya manfaat-manfaat yang diperoleh manusia lewat perdagangan dan mencari laba.
   Alasan Ketiga, bahwa riba itu merupakan sebab terputusnya perbuatan ma’ruf di antara sesama manusia, yang berupa utang-piutang. Dan tatkala riba itu diharamkan, maka legalah hati orang untuk menghutangkan dirham-dirham kepada orang yang memerlukan, dengan meminta dikembalikan semisalnya saja, demi mencari pahala dari Allah Ta’ala.

   Dan alasan Keempat, bahwa pengharaman riba itu benar-benar telah tetap berdasarkan nash, dan tidak mesti hikmah dari semua pembebanan-pembebanan agama itu diketahui oleh makhluk. Oleh karena itu, wajiblah diputuskan pengharaman riba, sekalipun kita tidak mengetahui segi hikmah dalam hal itu. Dan hal ini merupakan penegasan, bahwa nash itu membatalkan kias, karena penegasan ini menjadi penghalalan dan pengharaman Allah itu sebagai dalil atas batalnya kias mereka. (Hayatul Qulub)

No comments:

Post a Comment

Bergabunglah bersama kami dalam mengelola perdagangan Nasional.
"Kami telah siap melayani anda di Seluruh Indonesia"